JAKARTA, BeritaTKP.com — Dua orang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial KP dan AS. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
Ditangkap Usai Ada Laporan Petugas PN Jakpus
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Wisnu, polisi bergerak setelah menerima laporan dari petugas yang berada di lingkungan PN Jakarta Pusat.
“Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN,” kata Wisnu, Rabu (30/9/2026).
Dari laporan tersebut, petugas Satresnarkoba kemudian mengamankan KP dan AS.
“Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS,” ujarnya.
Sabu Diduga Akan Diserahkan kepada Tahanan
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan awal, narkotika yang diduga sabu tersebut disebut hendak diserahkan kepada seorang tahanan berinisial RN.
“Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (status tahanan),” kata Wisnu.
Hingga informasi ini diterbitkan, polisi masih menangani perkara tersebut dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Status hukum KP dan AS serta perkembangan pemeriksaan terhadap RN akan mengikuti hasil penyelidikan dan proses hukum kepolisian.(æ/red)





