Bawa Pil Koplo, Warga Penggaron Awali Puasa di Penjara

253

Jombang,BeritaTKP.Com- Sunardi alias Mbah (27),terpaksamengawalipuasaRamadan yang dimulaibesok di balik jeruji besi Polres setempat, pemuda tersebut warga asal Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang Itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan 250 butir pil koplo jenis dobel L.

Sunardi ditangkap saat berada di sebuah warung Desa Nglebak, Kecamatan Bareng selanjutnya,pelaku digelandang kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut, selain menyita 250 butir pil koplo, polisi juga menyita uang Rp50 ribu, serta sebuah telepon seluler.

Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, “kita masih kembangkan guna menguak dari mana pil haram tersebut di dapat dan Sementara keterangan pelaku masih berbelit – belit.

Lely Menambahkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian gerak-gerik pria yang bekerja sebagai tukang batu tersebut.

Ketika mendapatkan data valid, polisi kemudian menangkap Sunar di saat berada di sebuah warung, Awalnya, Sunardi mengelak tudingan petugas, namun dia tidak bias berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ia bawa.

Pelaku tanpa Hak dan keahlian mengedarkan, menjual sediaan farmasi.dan atas perbuatannnya, dia dijeratpasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. @agus