Gresik, BeritaTKP.Com – Dua remaja di tangkap polisi karena kedapatan membawa pil double L dan Keduanya Suhermanto, (27) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan Frendi Ridwan, (22) warga Dusun Dapet RT 02 RW 03 Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang dan Mereka hanya dikenakan wajib lapor lantaran tak terbukti mengedarkan.
Awal Kejadian dari aktifitas mencurigakan mereka di depan sekolah MTs Balongpanggang dan Saat itu pukul 00.15, keduanya menemui seorang asing yang telah diincar polisi sebagai pengedar obat terlarang.Polisi mengawasi garak-gerik keduanya yang bersantai di depan sekolah usai pertemuan dan Saat dipastikan keduanya membawa pil koplo, dua anggota langsung menggerebek keduannya dan Dua pemuda tanggung ini pun ditangkap.
Dengan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 50 butir yang masih ada di dalam plastik keduanya dibawa ke Polsek Balongpanggang, Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, keduanya memang hanya menikmati saja. “Kami memang tidak berniat menjual lagi. Hanya dipakai sendiri dan dicampur dengan kopi,” ujar Suhermanto
Bahwah obat keras tersebut didapat dari Munir asal Surabaya dan Keduanya membeli pil koplo itu dengan harga Rp 50 ribu satu bungkusnya, Kapolsek Balongpanggang, AKP Abdul Rokib menyatakan, keduanya memang tak terbukti mengedarkan , Sesuai UU Kesehatan, keduanya hanya dijadikan saksi Meski tidak terbukti mengedarkan, keduanya tetap dikenai wajib lapor.
“Dua orang tua mereka dan perangkat desa kami panggil. Kami ajak mengawasi keduanya dan memerintah membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi,” ujar AKP Abdul Rokib. @bahar