Gresik,BeritaTKP.Com – Rini Retno Wulan (40) warga Ketintang Surabaya, dilaporkan manajemen pabrik pabrik pipa PT Indopipe Gresik karena membawa lari mobil dinas Mitsubishi Pajero bernopol W 9 RN. Tersangka dilaporkan karena dengan sengaja tidak mau mengembalikan mobil dinas setelah tidak lagi menjadi karyawan PT Indopipe.
Manager General Affair PT Indopipe Gresik, Dody Heral Ardiansyah melalui kuasa hukumnya Yun Suryotomo, SH mengatakan, meski telah mengundurkan diri, tersangka Rini Retno Wulan sampai sekarang belum mengembalikan satu unit mobil inventaris milik perusahaan.
“Sebelum kami laporkan ke polisi kami sudah berulang kali meminta kepada saudara Rini Retno Wulan untuk secara sukarela mengembalikan mobil milik perusahaan. Namun, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan,” katanya Yun Suryotomo, Jumat (26/05/2017).
Lanjut Yun Suryotomo Atas tindakan itu, bahwa PT Indopipe merasa dirugikan atas perbuatan tersangka yang menguasai mobil inventaris perusahaan. Sehingga, perbuatan tersangka bisa dikategorikan telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KHUP. ” Mobil yang digelapkan tersangka sebagaimana dalam surat keterangan BPKB dari PT Maybank Indonesia ternyata masih kredit,” tuturnya Yun Suryotomo.
Sementara, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menuturkan, terkait dengan kasus penggelapan ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rini Retno Wulan sebagai tersangka atas kasus penggelapan tersebut. “Kasus ini terjadi tiga bulan lalu dan sudah ditindak lanjuti oleh anggota saya. Akibat kejadian ini, pihak perusahan mengaku mengalami kerugian Rp 450 juta,” tandasnya Adam Purbantoro. @Dedirwn