Ponorogo, BeritaTKP.Com – Joko Imam Mukarom (40) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung. Dia merupakan ketua yayasan Singomenggolo, Jalan Raya Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang membawa kabur uang karyawannya. Kejadian ini berawal saat korban penipuan, Santika Ratna Sari (23) melamar kerja di Yayasan Singomenggolo. Namun sebelum bekerja diberikan syarat, membayar uang jaminan sebesar Rp 3.000.000.
Perjanjian awalnya uang jaminan akan dikembalikan setelah kontrak selesai selama enam bulan. Namun setelah berjalan enam bulan dan kontrak sudah berakhir tidak ditepati juga oleh Joko Imam Mukarom, dan uangnya tidak kunjung dikembalikan. Si korban merasa curiga dan melapor ke pihak berwajib.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung menyerah kepada pihak berwajib. “uang jaminan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Karena dia terlilit hutang” Ujar Kapolsek Siman, AKP Bintoro.
Pelaku akan dijerat pasal KUHP 378 atau KUHP 372 tentang penggelapan dan penipuan. Maksimal 5 tahun penjara. Ini bisa jadi perhatian bagi sarjana baru agar lebih berhati-hati . Pasalnya, di salah satu yayasan di Ponorogo ketika ingin kerja harus menyerahkan uang Rp 3.000.000 sebelum kerja. @NurC