Bawa Arak Jowo, Warga Balerejo Di Tangkap Polisi

221

Ngawi, BeritaTKP.Com – Ternyata angka peredaran minuman keras (miras) di wilayah Ngawi, khususnya jenis arak, masih tinggi. Hal ini dibuktikan pada Kamis (11/5) malam kemarin, pihak kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi kembali mengamankan tersangka Bayu Ardian (28), warga Desa Bagi, Kecamatan Balerejo, Madiun.

Tersangka ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pangkur sekitar pukul 20.30 WIB yang kedapatan membawa miras jenis arak jowo (Arjo) yang di simpan di dalam jerigen yang di apit oleh kedua kakinya itu dalam mengendarai sepeda motor matic.

Penangkapan itu dilakukan saat anggota Unit Reskrim Polsek pangkur melakukan patroli rutin. Tiba-tiba petugas mendapati seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor matic tanpa plat nomor. Saat itu ia nampak membawa sebuah jerigen yang diapit oleh kedua kakinya. Setelah dihentikan, pengendara motor ternyata membawa miras jenis arak jowo (Arjo).

Arak yang di bawa di jerigen tersebut sebanyak 10 liter dan menurut pengakuan tersangka arak tersebut akan dijual kembali di tempatnya. Akhirnya tersangka bersama barang bukti tepat pada malam Jumat kemarin langsung digelandang ke kantor Polsek Pangkur.

“Malam jumat memang anggota Unit Reskrim telah mengamankan seseorang yang telah kedapatan membawa miras tanpa dokumen atau izin resmi,” jelas AKP.Samudji, kapolsek Pangkur. @agus