Bawa 5.000 Butir Karnopen, 2 Warga Karangagung Diamankan

405

Tuban, BeritaTKP.Com – Dua Pemuda Obat Obatan Terlarang Wartono (35) dan Ali (26) yang merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang dibekuk polisi.

Diketahui bahwa Wartono sebagai kurir dan Ali sebagai bandar yang mengedarkan pil terlarang itu kepada para warga sekitar dibekuk Polres Tuban dua orang yang merupakan komplotan pengedar obat-obatan terlarang berupa pil daftar G jenis Karnopen yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Palang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 5.000 butir pil Karnopen yang dibagi dalam lima kantong plastik, tak hanya itu petugas juga menyita uang ratusan ribu dari tangan pelaku yang merupakan uang hasil penjualan barang terlarang itu.

Kedua pelaku diringkus di rumahnya Desa Karangagung, Kecamatan Palang, berikut barang bukti 5.000 butir pil Karnopen. Berdasarkan pengakuan pelaku, 5.000 pil itu bisa habis terjual hanya dalam waktu satu minggu. Selain menjual langsung kepada warga, pelaku ini juga mengaku mengedarkan melalui para pengecer. Pelaku menjual barang tersebut Rp20 ribu untuk setiap sepuluh butir.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan guna untuk pengembangan proses hukum yang lebih lanjut, tak hanya itu petugas juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang asal obat obatan tersebut didapat. @ridwan