Berau, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (25) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 8 bungkus sabu dengan total berat bruto 36,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, tas hitam, uang tunai Rp50.000, satu unit handphone warna biru, serta mobil hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar AKP Agus, Rabu (5/11).

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 7 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan bersama peralatan pengemasan.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus.

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(æ/red)