Palembang, BeritaTKP.com – Seorang pria pengendara sepeda motor bernama Antoni (49), warga Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap oleh Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat membawa sabu-sabu seberat 11 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/05/2025) siang di depan sebuah warung pempek di Jalan Sukabangun 2. Saat itu, tersangka sedang memarkir sepeda motor Honda Beat BG 2840 AED, sambil menunggu seseorang yang diduga akan mengambil paket narkoba yang ia bawa.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 11 paket shabu dengan total bruto 11 kilogram,” ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025), didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas travel bag warna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motornya. Dari total 11 paket, tiga paket dibungkus dengan kemasan teh China warna hijau, sementara delapan lainnya dibalut menggunakan lakban hitam.

“Diduga kuat, barang ini berasal dari jaringan pengedar narkoba asal Aceh dan akan diedarkan di wilayah Palembang,” jelas Harissandi.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, Antoni mendapat perintah dari seorang pria berinisial Z yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam keterangannya, Antoni yang sehari-hari bekerja sebagai penjual burung merpati mengaku tidak mengenal secara dekat pria berinisial Z yang memberinya perintah. Ia mengaku hanya diminta menjemput paket di sebuah warung jamu di kawasan KM 11, lalu mengantarnya ke lokasi penangkapan.

“Saya hanya disuruh mengantar barang itu. Katanya nanti ada yang ambil di warung pempek itu. Saya dijanjikan dibayar Rp10 juta,” ujar Antoni saat ditampilkan dalam konferensi pers, meski ia tetap bersikeras tidak mengenal siapa pemilik dan penerima barang haram tersebut.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkoba ini. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here