Pagar Alam, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial YD (24), warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Pagar Alam karena membawa narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Perandonan, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Ammukminin, operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran ganja di lingkungan mereka.

“Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YD yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket besar daun kering yang diduga kuat merupakan ganja, disimpan di dalam jok motor,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong plastik putih berisi ganja seberat 1.054 gram, sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BG 3341 WH, dan satu unit ponsel Realme C35.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Penangkapan ini adalah salah satu upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni.

Saat ini, YD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi momentum penting bagi Polres Pagar Alam dalam menutup tahun 2024 dengan prestasi dalam memerangi narkotika. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here