Batalkan Izin Lapangan Buat Kampanye AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan

121

Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang kepala desa (kades) di Pasuruan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim karena membatalkan sepihak izin penggunaan lapangan desa untuk menggelar acara kampanye akbar pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan. Ia menjelaskan jika rencananya kampanye akan dilaksanakan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari 2024.

Namun, tiba-tiba saja dibatalkan sepihak oleh Kepala Desa Martopuro. Meskipun sebelumnya, legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat.

“Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Andry, dikutip dari jurnaljatim, Jumat (2/2/2024).

Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini, lanjut Andre, memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi tersebut. Oleh karenanya, ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024.

“Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib. Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan pelaporan iti akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. (Din/RED)