Lampung Utara, BeritaTKP.COM— Seorang pria bernama Haryo Maha Mukti (26) kembali diamankan polisi tak lama setelah dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Haryo yang sebelumnya menjalani hukuman pidana terkait kasus perjudian, kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.20 WIB, tepat saat Haryo melangkah keluar dari gerbang rutan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus perjudian yang diungkap Polsek Kotabumi Kota pada 13 November 2024. Saat itu, Haryo ditangkap sebagai penyedia jasa pemasangan nomor. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan.
Penyidik mendapati bahwa sebagian uang hasil judi daring tidak habis digunakan, melainkan diinvestasikan untuk membeli perangkat komputer, aset digital, serta token kripto yang kemudian dikonversi kembali menjadi rupiah. Total nilai transaksi yang berhasil ditelusuri mencapai Rp253,3 juta.
Dengan temuan tersebut, penyidik melanjutkan penanganan perkara ke ranah tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 2 huruf T Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Setelah vonis kasus perjudian selesai dijalani, polisi yang sejak awal memantau perkembangan kasus langsung bergerak melakukan penangkapan kembali.
“Tersangka kami bawa kembali ke Polres Lampung Utara untuk penyidikan lanjutan terkait dugaan TPPU,” ungkap Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sebelumnya masuk dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana lain yang diduga terkait aktivitas tersebut.(æ/red)





