Baru Jadi Janda Nekat Jadi Lacurkan Teman Sendiri

237

zjual temanSurabaya, BeritaTKP.Com – Ajeng Diah Ayu (23) warga Jalan Jojoran III wanita yang barusaja menyandang statusnya sebagai janda harus berpisah dengan anaknya dalam waktu yang lama lantaran ia terjerat pasal 2 UU No. 11 tahun 2007 PTPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Janda baru , yang tinggal di Jalan Jojoran III tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya lantara ia terlibat dalam kasus penjualan orang atau human trafficking.

Saat pengamanan dan pemeriksaat terhadap pelaku Ajeng janda satu anak tersebut mengaku bahwa dirinya telah menjual temannya sendiri yakni Mawaddah (21) alias Marwah ke lelaki hidung belang melalui pesan singkat dengan tarif Rp 1 juta.

Dari bisnis haram tersebut, Ajeng mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 sedangkan sisanya atau  Rp. 800.000 untuk temanya yang telah dijajakan ke pria pecandu seks , ia juga mengaku bahwa dirinya terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk biaya kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya tersebut.

Terungkapnya bisnis haram yang dilakoni oleh Ajeng ini, dari laporan masyarakat yang resah dan mengetahui tentang bisnis haram tersangka ini yeng sering memperdagangkan dan menjajakan wanita dan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan modes lama yaitu menjajakan wanita bayaran dari mulut ke mulut bahkan melalui pesan singkat.

“Modus yang dilakukan tersangka cukup tradisional, yakni tersangka menawarkan korban lewat mulut kemulut kepada para pria hidung belang,” ungkap AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dari pengamanan dan penangkapan pelaku dan korban Ajeng Diah Ayu (23) warga Jalan Jojoran III dan Mawaddah (21) alias Marwah , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar tagihan hotel, satu unit hp dan sejumlah uang tunai. @lutfi