Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis berinisial AP alias A (27), warga Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, kembali diringkus atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan sebuah rumah makan di Desa Kokarlian.

“Terduga AP sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman 7 tahun dalam kasus serupa dan menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Kelas II Sumbawa sebelum akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2023. Namun, dia kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat atas dugaan peredaran narkoba,” terang AKP Zainal Rabu (19/02).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap AP bersama barang bukti berupa 0,7 gram sabu yang dikemas dalam poket kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DN, yang berdomisili di Gontar, Kecamatan Alas Barat. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Saat diperiksa, AP mengaku bahwa ia masih dalam masa wajib lapor di Lapas Kelas II Sumbawa setiap satu bulan sekali. Terkait hal ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memperkuat keterangan dan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan adanya kasus ini, Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup AKP Zainal. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here