JAKARTA, BeritaTKP.com – Empat orang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Saat ini Bareskrim masih memburu 2 orang lainnya terkait kasus tersebut yang diduga masih berada di Aceh.

“Ada dua DPO yang berada di Aceh. Perannya adalah kurir yang satu, yang satu lagi adalah penyedia,” kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021) lalu.

Jayadi juga memaparkan pihaknya kini tengah mencari lokasi ladang ganja dari jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta tersebut. Aktor utama dalam peredaran ganja lintas pulau itu pun sedang diburu.

“Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya di mana sedang kita cari, atau siapa otaknya,” papar Jayadi.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Dari pengungkapan itu, Polri menyita barang bukti berupa ganja seberat 224 kilogram.

“Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram,” ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka berinisial SP ,24, RN ,21, dan LH ,21, yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial SD ,41, berperan sebagai pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup. (RED)