Madiun, BeritaTKP.com – Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa sabu, arak jawa, minuman keras lainnya, hingga knalpot brong  telah digelar oleh Polres Madiun Kota. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap dari kasus selama tahun 2021.

“Ini semua adalah hasil ungkap kasus mulai bulan Januari sampai Desember 2021. Juga ada beberapa yang masih belum selesai proses persidangan,” papar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (23/12/2021).

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 41,69 gram, arak jawa, 36 botol Beer Draft, 36 botol beer merk Singaraja, 72 botol anggur merah, 12 botol anggur gingseng intisari, 125 botol vodka Mansion House, dan 50 knalpot brong tidak sesuai SNI.

“Nanti juga masih dilakukan operasi. Bagaimana kami menciptakan kenyamanan selama operasi lilin mulai tanggal 24 Desember sampai Januari,” jelas Dewa.

Pihaknya berharap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dalam menghadapi libur Nataru ini, agar angka kasus covid tidak kembali melonjak. “Kalau tidak ada kepentingan mending di rumah saja. Intropeksi apa yang telah dilakukan selama setahun ini. Dari pada berkerumun,” tuturnya.

Polres Madiun Kota juga sudah mengantisipasi dengan mendirikan pos terpadu maupun pos pantau. Seperti di depan Patung Merlin, Jalan Pahlawan, Sun City, Stasiun Kereta, dan Terminal Bus Purboyo.

Dewa mengaku telah menerjunkan sekitar 300 anggota Polri, juga ada bantuan dari TNI, Pemkot Madiun Kota.

“Kami juga menggandeng 2 perguruan silat untuk melakukan pengamanan. Totalnya ada 400 personel,” imbuhnya.

(k/red)