Kota Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial PS (44), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, nyaris dihajar warga setelah ketahuan menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan biadab pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut. Lantaran tak kunjung sembuh dengan penanganan masuk angin biasa, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Setelah diperiksa oleh petugas medis, sang ibu dikejutkan dengan sang putri yang ternyata sedang berbadan dua. Lebih parahnya lagi, korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya.

“Korban mengaku diperkosa oleh bapak tirinya berulang kali. Seminggu bisa dua hingga tiga kali,” jelas tokoh masyarakat Roy Kurniawan, Sabtu (30/3/2024).

Roy turut mengamankan pelaku bersama Ketua RT setempat dari amukan warga. Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak oleh sang istri, pelaku berterus terang sudah memperkosa korban sejak kelas 3 SD hingga kini korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku juga membekap mulut korban supaya tidak bisa berteriak. “Sempat peristiwa yang terakhir ini gagal, pelaku berontak. Dia menendang pelaku dan berteriak. Itu di rumah saat malam,” terang Roy.

Pengakuan pelaku juga sempat membuat warga sekitar yang berkumpul di rumahnya merasa geram. Warga bahkan nyaris menghajarnya. Takut terjadi aksi main hakim sendiri, tokoh masyarakat dan Ketua RT langsung membawa pelaku ke Polres Kediri Kota. Kejadian itu terjadi, pada Kamis (28/3/2024) tengah malam. “Warga sangat geram dan minta supaya pelaku dihukum berat,” tegas Roy Kurniawan.

Kini pelaku masih menjalani serangkaian proses penyelidikan di Unit PPA Polres Kediri Kota. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kamis malam itu langsung diperiksa. Kemarin Jumat ada pemeriksaan lanjutan. Ini dari Satgas PPA juga sudah mendampingi,” tandasnya. (Din/RED)