
Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dijebloskan ke polisi atas ulahnya yang tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan tak kuat nafsu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku sempat dihajar warga sebelum diamankan ke Polsek Wonorejo, pada Kamis (17/8/2023) lalu, sekitar pukul 00.15 WIB. Sedangkan korban berinisial J, bocah 15 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolsek Wonorejo, AKP Saiful Anam, mengungkapkan sebelum diamankan, pelaku babak belur dihajar warga. Hal ini dilakukan warga setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku dari ibu korban. “Agar tidak menjadi amukan warga, anggota kemudian mengamankan terduga pelaku ke Polsek Wonorejo. Selanjutnya terduga pelaku beserta korban dilimpahkan ke Polres Pasuruan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Saiful, Senin (21/8/2022).
Korban diketahui telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak bulan Januari 2023 lalu. Waktu itu, pelaku pulang ke Pasuruan setelah merantau. Saat berada di rumahnya, pelaku melihat anak tirinya yang pulang dari pondok. Dari sanalah, muncul hasrat pada pelaku untuk menyetubuhi korban.
Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban saat malam hari. Kemudian, pelaku meayu korban dengan memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Setelah korban berhasil dirayu, pelaku mulai meraba kemaluan korban hingga berakhir melakukan hubungan selayaknya suami istri.
korban juga diancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban dan orang lain. “Korban diancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban dan orang lainnya. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak bulan Januari hingga Juni kemarin,” tutupnya. (Din/RED)





