Surabaya, BeritaTKP.Com – Perbuatan bejat yang dilakukan oleh seorang bapak kandung terhadap anaknya kini terungkap, bapak bejat tersebut telah menyetubuhi anaknya yang masih berusia 9 tahun sebanyak 36 kali, hingga akhiirnya perbuatan bapak tersebut dilaporkan ke polisi.
Bapak bejat itu adalah M Badrun (35), ia melakukan perbuatan senonoh terhadap anaknya tersebut sejak juli 2016, diceritakan Saat itu pelaku belum bercerai dari istrinya atau ibu korban hingga Pada bulan Mei 2017, Badrun berpisah dengan istrinya.
Badrun dengan istri mempunyai dua orang anak yakni korban dan adiknya. Hak asuh kedua anak tersebut ada pada Badrun. Istrinya kemudian pindah ke Pasuruan setelah bercerai.
Dan setelah berpisah dengan istrinya ia melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun , namun jauh sebelum dia pisah, dia sudah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.
Pada akhir September lalu, korban menceritakan kepada gurunya bahwa ia mengalami sakit perut. Setelah tahu penyebabnya, gurunya kaget dan langsung menemui ibu kandung korban. Korban mungkin sudah tidak tahan lagi, karena kalau tidak melayani bapaknya dia diancam akan digantung. anaknya melapor ibunya dan ibunya melapor kepada pihak berwajib dan Saat ini korban sudah mendapatkan proses pemulihan psikis dan hak asuhnya telah diambil alih oleh ibunya.
“Kami telah mengamankan seorang ayah yang telah menyutubuhi anak kandungnya sendiri sejak satu tahun lalu. Menurut pengakuan tersangka, dia melakukannya tiga kali seminggu,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar. @har