Surabaya,BeritaTKP.Com – Lagi-lagi Satgas pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno kembali menggagalkan pengiriman barang dan bahan pangan ilegal ke wilayah timur Indonesia. Barang dan bahan pangan tersebut tak mempunyai surat izin edar resmi. “Ada sejumlah barang pangan yang kami amankan karena tak dilengkapi dengan syarat edar dan izin edar,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Bahan dan barang pangan yang ilegal tersebut adalah bunga lawang yang biasa digunakan sebagai bumbu dapur, bawang goreng, kacang, minyak goreng, dan gula. Komoditas tersebut diamankan di depo atau tempat peti kemas isi barang itu berada.
Bunga lawang, bawang goreng, dan kacang diamankan di tempat penyimpanannya di Depo Tanto di Jalan Tanjung Mas. Barang-barang tersebut merupakan barang impor dan barang tersebut hendak dibawa ke gudangnya yakni di Jalan Kalimas Timur.
Polisi mendapati bahwa barang impor tersebut hendak langsung dikirim ke kawasan Indonesia timur. Namun barang tersebut tidak dikemas lagi yang mempersyaratkan kemasannya harus berbahasa Indonesia. Dari Depo Tanto polisi menemukan 3.840 bungkus bunga lawang dengan merek ‘Star Aniseeds’, 59 dus bawang goreng, 221 dus kacang, dan 1 lembar surat jalan pengiriman barang.
Untuk minyak gorengnya polisi mengamankannya di Depo Spil di Jalan Laksda M Nasir. Minyak goreng bermerek Sawita itu dibawa dari gudangnya UD Makmur Sejahtera Bangsa di Jalan Madya I, Kenjeran, Surabaya. Dari depo itu polisi menemukan 1 kontainer berisi 100 dus minyak goreng Sawita dalam kemasan 1 liter, 30 jeriken minyak goreng Sawita @20 liter, dan 100 dus minyak goreng Sawita @1 liter. Dari pemeriksaan polisi, izin edar minyak tersebut sudah tak berlaku lagi.
Polisi juga mengamankan gula di Depo Spil. Dari satu unit truk pengangkutnya, polisi mendapati ratusan kantong gula tebu premium merek Permata dan Instant Kristal. Gula tersebut juga tak mempunyai izin edar. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Namun mereka masih berstatus saksi. “Barang-barang ini semuanya dikirim ke kawasan Indonesia timur. Kami curiga dan khawatir kalau barang ini di Indonesia timur dikemas lagi dan dikirim lagi ke Surabaya. Kan bisa bahaya,” tandas Ronny.
Polisi menjerat pelaku kasus ini dengan pasal 104 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 2 Permendag No. 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang. @lutfi