Bima, BeritaTKP.com – Penanganan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah awal menuju proses penuntutan di pengadilan.

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap mantan perwira menengah Polri tersebut.

“Hari ini dilakukan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka atas nama Didik Putra Kuncoro beserta barang bukti narkotika dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.

Menurutnya, proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara. Namun hingga pelaksanaan tahap dua berlangsung, pihak kejaksaan masih belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi perkara yang akan dibawa ke persidangan.

Budi menegaskan bahwa pada pelaksanaan tahap dua kali ini hanya tersangka Didik Putra Kuncoro yang diserahkan kepada jaksa.

“Untuk tersangka lainnya belum. Hari ini hanya Didik,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, penyidik Polda NTB telah lebih dahulu melimpahkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi Herman alias Kevin, serta Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol, dan satu tersangka lainnya yang telah menjalani proses tahap dua.

Terhadap para tersangka tersebut, jaksa penuntut umum memutuskan untuk melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima sambil menunggu proses persidangan.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan total 10 orang tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro dan lima tersangka yang telah lebih dahulu dilimpahkan, masih terdapat sejumlah tersangka yang belum menjalani proses tahap dua.

Mereka antara lain Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan kepala kepolisian resor yang sebelumnya dipercaya memimpin institusi penegak hukum. Dengan dilimpahkannya Didik Putra Kuncoro ke jaksa penuntut umum, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Publik pun menantikan pengungkapan secara utuh konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan mendatang.(æ/red)