Banyuwangi, BeritaTKP.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar tak sedap. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi. Penetapan status tersangka dilakukan usai Joko tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang telah berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Saat kami lakukan pendalaman, diketahui tersangka berada di rumah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan setelah menunjukkan dokumen resmi,” ujar Kompol Komang dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Dalam operasi tersebut, Joko ditangkap bersama istrinya, Siti Mujayanah, di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Surono. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Siti dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan.
Sementara itu, Joko tetap ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Joko telah aktif bermain judi online jenis mahjong selama beberapa bulan terakhir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone. Di dalamnya terdapat sejumlah percakapan dan bukti transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online,” terang Kompol Komang.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait nilai transaksi dan potensi keterlibatan pihak lain. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kedekatan Joko dengan sosok Farel Prayoga, penyanyi cilik yang sempat viral di berbagai panggung nasional.
Dalam kasus yang sama, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian daring yang marak meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam jebakan judi online yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung pada kehancuran ekonomi dan sosial.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup Kompol Komang. (æ/red)