Surabaya, BeritaTKP.Com – Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban nafsu ke biadaban ayah tirinya. Seperti yang terjadi kemarin di jalan Gubeng Jaya Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ayah dan paman tirinya.
Ayah tiri bejat tersebut bernama Priodar Yanto (45) warga Kedung Tarukan surabaya, seorang ayah tiri yang tidak patut di contoh perilakunya. Ayah bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya sejak korban masih SD kelas 4 ketika korban berumur 8 tahun hingga korban berumur 17 tahun. Sebut saja Melati (17) nama samaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga mengungkapkan,tersangka merupakan ayah tiri dari korban,tersangka menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2002 dan pada tahun 2008 korban di cabuli ketika itu korban masih kelas 4 sekolah dasar (SD). Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menambahkan, tersangka pertama kali menyetubuhi korban dengan cara pada saat korban pulang sekolah. Pada saat korban sedang tidur kemudian tersangka mempunyai niat jahat untuk menyetubuhi korban.dan saat itu Istri tersangka sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi.”Terang sinto,minggu (04/09).
Karena ada kesempatan itulah tersangka akhirnya menindihi korban yang sedang tidur namun korban terbangun. Pada saat korban terbangun, tersangka merayu korban dengan berkata”wes menengo ae engkok tak kek’i duwek “(sudah kamu diam saja nanti saya kasih uang)” dengan berkata begitu akhirnya tersangka menyetubuhi korban. Berawal dari Kejdian tersebut tersangka kembali melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali sampai tersangka pindah kontrakan 2 kali di jln. Gubeng Jaya Surabaya dan jln.Kedung Tarukan Surabaya.”Imbuhnya.
Mendapat perlakukan bejat bertahun tahun dari ayah tirinya. Akhirnya pada pertengahan bulan Agustus 2016 korban berencana minta perlindungan kepada pamannya yang bernama Andik Suparmadi (36), warga Gubeng Jaya Surabaya. Andik adalah adik dari ayah tiri korban, setelah datang di rumah pamannya sekitar pukul 22.30 wib korban disuruh menginap dirumahnya. Dengan alasan karena masih ada permasalahan dengan keluarganya.
Namun apa yang terjadi sekitar pukul 01.30 wib. paman korban, ternyata tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Bagai kucing mau mencuri ikan, Andik mengendus endus tubuh korban yang sudah tidur didalam kamar beralasan karpet, tanpa kasur. Kemudian sekitar pukul 02.00 wib, sang paman tidur disebelah korban dengan nafas memburu. Sekitar pukul 02.30 wib korban terbangun, karena ada tangan yang mengelus elus pahanya.
Bukan hanya mengelus, sang paman yang merupakan seorang guru ini lalu meraba kemaluan, kemudian meremas payudara korban. Selanjutnya adegan layak sensor pun dipaksakan, saat itu korban tidak berani berontak karena takut.”Pungkasnya. Mendapat perlakuan yang membuat tertekan dan trauma batin ini akhirnya korban mengadukan kejadian selama ini kepada ibu kandungnya. Mendengar perkataan anak semata wayang dari suami pertamanya ini, Ibu dan korban langsung mendatangi MaPolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian tsb.
Berbekal laporan ibu dan anak tersebut unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tidak lain kakak adik ini. Kini kakak adik terpaksa merasakan panas dinginnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya,dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kakak dan adik ini akan dijerat dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.35 tahun 2002,Tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. @Ricky