tangkap layar video pencurian burung di Bungurasih Timur.

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Baru saja memasuki tahun 2025 sudah ada saja gebrakan yang dilakukan oleh para kriminalis. Seperti yang terjadi di wilayah Bungurasih Timur No.27, Sidoarjo.

Warga setempat dibuat geger oleh aksi pencurian burung jenis Murai Batu milik salah satu warga. Aksi ini diketahui langsung oleh pemiliki rumah dan video aksi pencurian pelaku berhasil tersebar dimedia sosial.

Pelaku berinisial H (35) warga asal Lumajang, ia melancarkan aksinya dengan modus mengetuk pintu rumah targetnya untuk memastikan apakah rumah tersebut sedang kosong atau tidak.

Namun sayangnya pada aksinya kali ini H harus mengalami kegagalan yang mana rumah incarannya tidak dalam keadaan kosong. Dalam video yang tersebar, nampak H, mengetuk pagar rumah korban namun korban tidak menghiraukan ketukan dari H. Selama 10 menit lama nya H terus mengetuk pagar tersebut namun tetap tidak dihiraukan oleh korban.

Dirasa aman untuk melancarkan aksinya H langsung mengambil burung Murai Batu beserta sangkarnya tanpa diketahui H ternyata pemilik rumah diam-diam merekam aksi H dari awal hingga menangkap basah aksi pencuriannya.

Begitu disergap oleh pemilik rumah H langsung melarikan diri namun korban mengejar H dan meneriaki maling sehingga memicu perhatian warga yang tengah beraktivitas disekitaran lokasi.

Alhasil H berhasil diamankan oleh warga dengan jarak 100 meter dari lokasi kejadian. Begitu tertangkap oleh warga H langsung diserahkan kepada Polsek Waru guna ditindak.

Mendapati hal itu Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A. Putrawan SH.MH membenarkan kejadian tersebut.

“Benar terjadi tindak pidana pencurian yang dimana korban menangkap basah aksi dari pelaku dan merekam aksinya. Dari keterangan korban pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengetuk pintu/pagar rumah incarannya guna memastikan apakah rumah targetnya kosong atau tidak. Jika rumah tersebut kosong maka pelaku akan melancarkan aksi pencuriannya,” ujar A.A Putrawan, Kamis (02/01/2025).

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 5 juta, dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. (yanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here