Nganjuk, BeritaTKP – Dinas Kominfo ( Komunikasi dan Informatika ) Kabupaten Nganjuk menurut penilaian publik adalah sebuah jawatan yang tergolong cukup rumit dan menyulitkan bagi kalangan para awak media, dengan adanya aturan yang dikeluarkannya jika hendak berkeinginan untuk gabung sebagai mitra kerjanya, dalam melengkapi persyaratan bisa masuk cukup bertele tele .
Melalui Verifikasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu adalah sebuah kegiatan dinas ini dimana dengan adanya perekrutan para media kemarin namun yang dapat masuk pada kategori lolos menurut informasinya diperkirakan adalah justru banyak para oknum wartawan dari luar kota ” ucap beberapa desas desus teman dilapangan ” .
Dalam edisi lampau di media ini telah menyinggung tentang aturan yang digunakan oleh Dinas Kominfo Nganjuk sangatlah memberatkan bagi para awak media di daerah ini, seolah olah ruang geraknya mereka semakin sempit di jajaran birokrasi di kota angin, yang membawa dampak seperti terjadi diskriminasi di kalangan para wartawan di lapangan, ” Dari kacamata itulah membuat banyak wartawan resah mengadu dari mulut ke mulut dari teman ke teman ” .
Pada Selasa, 24 Desember 2024 pagi Berita TKP konfirmasi menghadap Kabid Statistik dan Informasi Komunikasi Publik, Heri Purwanto.ST, di ruang kerjanya sambil menyodorkan Surat Kelengkapan dari Redaksinya yang berisikan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, Nomer Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), Surat Keterangan Domisili, Foto Copy KTP yang menurut Redaksi bahwa itu saran dari Dinas Kominfo Pusat . Akan tetapi dari Diskominfo Nganjuk tetap disuruh melengkapi kirim Via WA Softfik diantaranya : 1. E Katalog, 2. Akta Perusahaan, 3. NIB, 4. NPWP, 5. No Rek Perusahaan, 6. KTP Direktur, 7. Surat Tugas Wartawan .
Sesaat Heri Purwanto sambil menulis yang intinya menyampaikan jawaban bahwa sekarang ini semuanya harus jelas legalitasnya karena semua anggaran yang dipakai adalah uang negara, kalau bekerja di Perusahaan Pers ya harus jelas perusahaannya apa dan dimana tinggalnya agar segalanya jadi enak, menurutnya bahwa tak ada niatan meyisihkan antara satu dengan lain ” katanya ” .
Sesuai harapan publik yang disampaikan oleh seorang aktivis berinitial MEK ( Red ) pada Jum’at, 27 Desember 2024 siang supaya Diskominfo Nganjuk segera memberikan himbauan ke Dinas dinas agar tidak terjadi diskriminasi nantinya pada awak media, guna menciptakan situasi yang kondusif jika tak bisa kembali seperti sediakala maka diperkirakan kondisi akan bertambah kacau kelak, sebab ini ada keterkaitan dengan kepentingan hidup teman teman. ( tut )