Asik Pesta Sabu, Pasutri Dilaporkan Anaknya Sediri Ke Polisi

206

Probolinggo, BeritaTKP.Com – Entah termasuk golongan apakah seorang anak ini, anak durhaka atau anak yang patuh terhadap hukum Negara, bagaimana tidak seorang anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dekan dan pengacara tersebut melaporkan kedua orang tuangya ke polisi lantaran mengonsumsi obat obatan terlarang jenis sabu.

Menurut informasi terbongkarnya kasus narkotika ini, lantaran dilaporkan anaknya kepada pihak berwajib. Keduanya menghisap sabu di kamar tidur rumahnya. Dalam pelaporan itu, anak tersangka menyerahkan barang bukti berupa rekaman orang tuanya yang asyik mengkonsumsi sabu.

Dan dari laporan tersebutlah akhirnya polisi melakukan penangkapn terhadap kedua tersangka, Dari pengakuan tersangka, mereka menggunakan sabu untuk doping terkait profesi mereka sebagai pengacara dan dosen dan menurut informasi pasutri tersebut sudah ketagihan barang haram tersebut sejak 2 tahun lalu.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan oleh anaknya lantaran anaknya tidak tega melihat kedua orang tuanya menggunakan barang haram. Sehingga anak yang masih di bawah umur itu membuka kedok kedua orang tuanya dengan cara melapor ke polisi. “Jadi anaknya ini tidak tega melihat perbuatan kedua orang tuanya kecanduan barang haram yang harganya mahal,dan saat ini Kita masih kembangkan dari mana dia (tersangka) mendapatkan barang haram itu ” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket hemat sabu seberat 0,6 gram dan bong atau alat hisap serta beberapa buah ponsel. Kini, pasutri tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 sub pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. @ridwan