SURABAYA, BeritaTKP.com — Seorang asisten rumah tangga (ART), Siti Cholifah, mengaku kesulitan pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir. Ia menyebut diminta kembali ke perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dan harus membayar sejumlah uang jika ingin pulang.

Menurut Cholifah, pihak perusahaan meminta pembayaran sebesar Rp3,5 juta. Setelah diperhitungkan dengan gaji yang disebut masih menjadi haknya sebesar Rp417 ribu, jumlah yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp3,083 juta.

Tertarik Tawaran Kerja dari TikTok

Cholifah mengatakan dirinya mengetahui perusahaan penyalur tersebut melalui promosi di TikTok.

Ia tertarik setelah melihat tawaran pekerjaan sebagai ART dengan gaji yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka,” kata Cholifah, Senin (28/9/2026).

Ia kemudian mendapatkan pekerjaan di Bali sekitar 13 hari setelah mendaftar.

Namun, menurut keterangannya, Cholifah hanya bekerja sekitar satu minggu di rumah majikan sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur karena adanya persoalan keluarga di tempat ia bekerja.

Mengaku Diminta Bayar Jika Ingin Pulang

Setelah kembali ke perusahaan penyalur, Cholifah mengaku tidak bisa langsung pulang.

Menurutnya, ia diperbolehkan pulang dengan syarat membayar Rp3,5 juta. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan gaji yang disebut masih menjadi haknya.

“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta,” ujarnya.

Cholifah mengaku bingung karena tidak memiliki uang sebesar itu.

Persoalan tersebut kemudian diketahui anaknya dan dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Datangi Lokasi

Eri Cahyadi kemudian mendatangi perusahaan penyalur tersebut untuk memastikan kondisi Cholifah.

Menurut Eri, saat tiba di lokasi, ia menemukan Cholifah masih berada di perusahaan tersebut. Eri juga menyebut terdapat pekerja lain dari luar Surabaya yang ingin pulang.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi,” kata Eri.

Eri mengatakan pihaknya kemudian berbicara dengan Cholifah dan pekerja lainnya untuk mengetahui kondisi mereka.

Hak Pekerja Disebut Telah Dibayarkan

Menurut Eri, sejumlah uang yang disebut masih menjadi hak para pekerja kemudian dibayarkan.

Setelah itu, Eri mengatakan para pekerja tersebut diantar kembali ke rumah masing-masing.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, informasi mengenai dasar penetapan denda Rp3,5 juta serta mekanisme perusahaan penyalur dalam perkara tersebut belum dijelaskan dari pihak perusahaan dalam informasi yang tersedia.(æ/red)