Bandung: Berita- TKP. Com- KOPASGARDA SRIKANDI PASUNDAN NGAHIJI PRESIDIUM POROS NUSANTARA Sikap Arteria Melanggar UU.Nomor 4.Tahun 2008. Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.”Kamis-20/01/2022.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 40. Tahun 2008. tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini dinyatakan bahwa diskriminasi dan Etnis adalah segala bentuk perbedaan pengecualian pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada Ras dan Etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan- pengakuan perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesejajaran dibidang sipil Politik Ekonomi Sosial dan Budaya.

Pasal 1.angka 1. Undang- Undang Nomor 40. tahun 2008. tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan pengecualian- pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada Ras dan Etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar- dalam suatu kesetaraan dibidang sipil politik,ekonomi,sosial dan budaya Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada Ras dan Etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dibidang sipil politik ekonomi sosial dan budaya.

Tujuan dari dibuatnya Undang- Undang Nomor 40.Tahun 2008. tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menurut pasal 2. dan 3. yakni sebagai berikut.

Pasal 2.

(1) Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai- nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat(1). diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai- nilai Agama Sosial Budaya dan hukum yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3.Penghapusan diskriminasi Ras/Etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan atau-  persaudaraan.

perdamaian keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian

65.antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Menurut pasal 4. Undang- Undang Nomor 40.Tahun 2008. tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang diatur mengenai tindakan yang dimaksud diskriminatif yakni

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa.

a.Memperlakukan pembedaan-  pengecualian pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada Ras dan Etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan- pengakuan perolehan atau pelaksanaan hak asasi Manusia dan kebebasan dasar-;dalam suatu kesetaraan dibidang sipil politik ekonomi sosial dan budaya atau

b.menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan.

1.membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan-   ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat di- lihat atau dibaca oleh orang lain.

2.berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain

3.mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata- kata, atau gambar ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain atau-

4.melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan- pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau-  perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Rasisme dalam Konteks HAM

Bahwa tindakan pengutamaan atau pengecualian serta pembatasan Ras dan Etnis tertentu juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.

Ada empat aspek tindakan yang dapat disebut diskriminasi, yakni pembedaan, pengecualian, pelarangan dan pengutamaan.

Mengatasi Rasisme Terstruktur di Indonesia.

“Dalam praktek kebijakan Negara, tindakan diskriminasi Ras melalui aspek pengutamaan- adalah yang tersulit, hal ini disebabkan aspek tersebut tidak menempatkan atau menyebutkan suatu Ras atau Etnis secara eksplisit, sehingga pihak lain tidak merasa menjadi korban.tindakan diskriminasi ras melalui aspek pengutamaan lebih banyak dilakukan, masyarakat serta pemerintah lupa untuk melakukan pengawasan atas tindakan tersebut.

Kalau tindakan pembedaan- pengecualian lebih mudah untuk diketahui.

Dalam hal tersebut negara harus tegas mengenai penegakkan hukum terhadap prilaku diskriminasi Ras dan Etnis.

Terdapat dua hal penting untuk melihat bagaimana rasisme diatur dalam konteks hak asasi manusia

Pertama, mengukur apakah negara efektif melakukan penghukuman terhadap pelaku diskriminasi Ras dan Etnis.

Kedua seberapa efektif negara melakukan pencegahan.

Dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis dengan tegas dijelaskan sasarannya salah- satunya ialah individu dan organisasi.

“Apabila individu atau organisasi melakukan propaganda dan sebagainya tidak harus ada kata kebencian dalam konteks Ras, tidak harus ada intensi melahirkan kekerasan. Tetapi cukup dengan intensi untuk membedakan manusia dan Suku- serta Budaya dan Bahasa, “itu sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk di- skriminasi.

Kalau kita membaca Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, sifat eksekutornya ada, dan orang yang melakukan tindakan rasisme dapat dituntut secara hukum Oleh karena itu Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis bersifat istimewa

Di-;dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, memiliki pencegahan yang tegas, disebutkan bahwa setiap upaya termasuk hasil pemikiran atau memperluas pemikiran tentang pengutamaan- pengecualian pembatasan Bahasa Ras tertentu harus dilarang oleh hukum.

“Boleh berfikir apa saja dan menyebarluaskan hasil pemikirannyasatu hal yang tidak boleh adalah mengutamakan atau mengecualikan-  membatasi Ras Bahasa serta Budaya tertentu.Ungkapnya(Fdy).