Situbondo, BeritaTKP.com – Pertandingan adu ayam alias sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit, berlangsung ricuh usai didatangi anggota Polres Situbondo. Kegiatan penggerebekan arena judi sabung ayam ini dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH bersama Kasatreskrim AKP Momon Suwito, anggota reskrim dan samapta, Minggu (6/8/2023) kemarin sore.

Dari penggerebekan arena sabung ayam beromzet puluhan juta itu, kepolisian berhasil mengamankan 2 terduga pelaku, 1 buah galangan ayam dari kain, uang tunai Rp 10.051.000, karpet dan tiang penyangga galangan, 1 ekor ayam, buku catatan, 1 tas, serta 10 unit motor.

Kapolres menyebut, penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam yang digunakan sebagai tempat perjudian tersebut.

Menanggapi laporan warga, personel gabungan reskrim dan samapta mendatangi TKP dan sekaligus melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit. ”Saat penggerebekan berhasil mengamankan 2 terduga pelaku, barang bukti uang puluhan juta rupiah, peralatan judi dan puluhan unit sepeda motor. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan,” terang Dwi.

Kapolres juga menegaskan penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif. “Segala bentuk penyakit masyarakat akan Kami tindak tegas. Kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat,” tutupnya. (Din/RED)