Gresik, BeritaTKP.com – Nasib apes dialami oleh seorang maling motor di Gresik. Ia telah ditangkap oleh Polres Ujungpangkah lantaran telah ketahuan mencuri sebuah motor milik M Charis ,37, warga asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Bagaimana tak ketahuan, maling tersebut malah menjual hasil curian kepada pemilik motornya sendiri melewati media sosial (medsos). Transaksi itu tentu berakhir batal, karena pembeli lebih dulu menyadari kalau barang yang dijual merupakan motornya.

Peristiwa tersebut itu bermula saat korban M Charis melihat postingan di media sosial grup jual beli motor, area Bojonegoro, Tuban, Lamongan.

Saat itu korban hampir saja tertipu kalau saja tidak memperhatikan gambar postingan secara jelas. Setelah diamati motor matic dengan nopol W 6568 MQ itu memang miliknya yang sempat hilang. Korban akhirnya berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah melakukan komunikasi tawar menawar melalui medsos. Identitas pelaku akhirnya berhasil terkuak. Pelaku bernama Purwanto ,33, warga asal Desa Bandrong, Kecamatan Jabung, Kota Malang. Selanjutnya, korban dan beberapa warga berencana untuk menjebak pelaku dengan mengajak janjian bertemu.

Pelaku yang tidak memiliki firasat buruk tersebut mengiyakan. Ia akhirnya bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, yakni di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Setelah bertemu, korban dan warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Ujungpangkah.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika korban melaporkan kejadian kehilangan motor pada (13/11/2021) lalu. Diketahui, pelakunya adalah Purwanto warga Kota Malang.

Kejadian kehilangannya bermula saat istri korban memarkir motor di pinggir rumah dengan kunci masih melekat, sekitar pukul 00.30 WIB. Keesokan harinya, korban dibuat kaget lantaran motornya sudah raib.

“Korban lalu melapor ke Polsek Ujungpangkah atas kehilangan motornya,” terangnya, Kamis (2/12/2021).

Di hadapan penyidik, Purwanto mengaku bahwa ia beraksi hanya seorang diri. Namun hal tersebut tidak membuat polisi berhenti melakukan pengembangan kasus.

“Pengembangan kasus tetap kami lakukan karena diduga jaringan pencurian kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Akibat perilakunya, kini Purwanto harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

(k/red)