Sumenep, BeritaTKP.Com – Nur Salam (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, harus terpaksa harus mengakui bahwa apel saat itu adalah apel untuk yang terakhir kalinya bukan karena hubungan mereka putus namun Nur Salam yang saat itu harus di amankan oleh pihak yang berwajib.
Nur Salam di amankan oleh pihak yang berwajib lantaran berkedapatan membawa narkotika jenis sabu sampai akhirnya ia di jerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang 35/ 2009 tentang narkotika dan harus di tahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Awal dari penangkapan tersebut berawal saat pelaku apel ke rumah pacarnya berinisial ZL, warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan lantaran pihak yang berwajib mendapat informasi dari masyarakat, kalau tersangka sering datang ke rumah ini dan membawa sabu mangkanya saat tersangka tiba di rumah tersebut,dan langsung di gerebek oleh petugas.
Tersangka yang saat itu tengah duduk di ruang tamu pun langsung digeledah. Dan ternyata saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka tiba-tiba membuang plastik klip kecil dari saku celana sebelah kiri ke lantai ruang tamu. Plastik kecil tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Plastik klip kecil yang dibuang tersangka itu dalam kondisi sobek. Akibatnya, sebagian sabu berserakan di lantai ruang tamu, Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar. Ternyata ditemukan gulungan tissue, yang didalamnya berisi plastik klip kecil berisi sisa sabu dan enurut pengakuan ZL, dia tidak tahu tentang sabu yang dibawa tersangka. Katanya mereka hanya sebatas pacaran, bukan bertransaksi sabu.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua kantong plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,44 dan 0,32 gram dan sobekan tissue warna putih sebagai bungkus dari plastik klip kecil berisi sabu, kemudian HP dan sepeda motor Kawasaki ninja tanpa plat nomor. @sul