Nganjuk, BeritaTKP.com – Polres Nganjuk telah menangkap pelaku pencurian mesin pompa air sawah yang berinisial SU (58), warga asal Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di TKP yang berbeda yakni milik Miran dan Sukati yang beralamat di Desa Wates.

“Pelaku mengambil mesin Diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad.

Menurutnya, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan asset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani, apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pencurian pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

Dari laporan itu, kata Fatah, polisi melakukan penyelidikan secara intensif hingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian yang mengarah kepada SU. “Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada saat ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian mesin pompa air

Fatah menegaskan upaya penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi berusaha mendapatkan keterangan lanjutan dari pelaku. Sebab ia menduga adanya TKP lain selain dua yang sudah terungkap itu.

“Saat ini SU (58) dan barang buktinya berupa 2 unit pompa air diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan akan menjerat tersangka dengan Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata AKP Fatah. (Din/RED)