
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan beberapa instansi lainnya menggelar razia kendaraan uji emisi di Terminal Brawijaya Banyuwangi, pada Kamis (26/10/2023) kemarin. Selain itu, petugas juga memeriksa emisi gas buang kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, secara acak, untuk melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan kendaraan masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (UPT PPP LLAJ) Dishub Provinsi Jatim, Agus Setiyono menjelaskan, razia ini dilakukan merupakan salah satu sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 tahun 2023, tentang baku mutu emisi kendaraan. Dimana kendaraan yang lolos uji emisi langsung dipasang stiker.
“Razia uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat polusi udara yang disebabkan gas buang dari pembakaran kendaraan, untuk sekarang masih tahap sosialiasi, dan belum ada penindakan apabila ada kendaraan yang emisi gas buangnya diatas ambang batas,” ungkap Agus, Kamis (26/10/2023).
Adapun beberapa instansi yang turut mengikuti razia tersebut yakni Satlantas Polresta, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, dan UPT PPP LLAJ Dishub Provinsi Jatim.
Razia tersebut juga memeriksa kelayakan kendaraan bermotor dan juga kelengkapan surat kendaraan. Dalam razia tersebut mobil barang, mobil penumpang, maupun bus dan angkutan umum diperiksa kelayakan kendaraan dan administrasi kendaraan. Baik itu STNK, SIM, tanda bukti lulus uji dan izin trayek.
“Tujuan kita melaksanakan kegiatan ini untuk mewujudkan keselamatan dan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” jelas Agus Setiyono. (Din/RED)





