Anti Bandit Ciduk Pelaku Penipuan Berkedok Rekrut Pekerjaan

218

Surabaya, BeritaTKP.Com – M.Farhan alias Agung (38) asal Desa Montong, Kecamatan Montong, Tuban, kini menginap di hotel prodeo Polsek Genteng Surabaya setelah ditangkap Tim Anti Bandit hal itu dikarenakan ia berpura-pura bisa memperkerjakan seseorang sebagai perias / makup artis (MUA).

Dalam melakukan aksinya, pria yang hanya pecatan sebuah salon kecantikan itu selalu mengaku sebagai karyawan Trans Media cabang Surabaya yang sedang mencari beberapa karyawan kepada korbannya. Kepada korban yang sudah mengirim lamaran pekerjaan, oleh pelaku seolah-olah mendapatkan panggilan untuk di-tes atau interview. Namun, lokasi wawancara ditempatkan di hotel.

Resdivis satu tahun dalam kasus yang sama ini, juga menyampaikan kepada korban kalau ingin segera bekerja, meminta sejumlah uang sebagai kelolosan tes. Kompol Yhogi Hadisetiawan, Kapolsek Genteng Surabaya menjelaskan, pelaku mencari sasaran atau para korban untuk ditawari pekerjaan di Trans Media cabang Surabaya sebagai staf adminitrasi. Kemudian diajak ke Surabaya dengan dalih akan diantar tes interview, namun kemudian para korban diminta sejumlah uang supaya bisa diterima.

“Uangnya berkisar antara 2 hingga 3 juta rupiah setiap pelamar. Dan uangnya habis saya buat main perempuan, miras juga karaoke, Ada 7 korban yang sudah melapor sementara ini, namun jika dilihat dari riwayat hidupnya bisa jadi korban lebih dari itu. Pelaku sendiri adalah residivis,” ujar yogi.

Selain itu handphone-handphone milik para korban juga diminta tersangka karena dijanjikan akan diganti dengan yang baru, namun kemudian ketika para korban lengah tersangka membawa kabur uang dan juga handphone tersebut. Pelaku sendiri ditangkap oleh petugas di salah satu hotel di Jalan Genteng Besar pada, Minggu (2/7/2017) setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban.

Tim Anti Bandit menyita beberapa barang bukti diantaranya, 8 (delapan) amplop besar warna coklat berisi fotocopy identitas dan ijazah atau surat keterangan lulus para korban, uang tunai Rp 3.500.000, dan 7 (tujuh) unit handphone berbagai merk milik para korban. @sunardi