
Surabaya, BeritaTKP.com – Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal mencuat di sebuah warung kopi (warkop) bernama Toger, yang dimana bercabang di Jalan Rajawali Nomor 36B, Surabaya. Warkop tersebut disebut-sebut menjual minuman keras beralkohol jenis bir kepada para pengunjung secara terbuka dan terang-terangan.
Menanggapi tudingan miring tersebut, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah keras adanya aktivitas jual beli miras di tempat usahanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memperjualbelikan minuman beralkohol, baik secara langsung maupun melalui karyawan.
“Jika ada yang menjual miras (miras), maka saya sendiri yang akan melaporkannya tidak peduli meskipun dia anak buah saya,” tegas Andre saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya itu Andre juga mengungkapkan fakta bahwa demi menjaga keamanan situasi dan ketertiban diarea warkopnya ia meminta bantuan oknum polisi berinisial C dan Z yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya bagian Bhabinkamtibmas diwilayah tersebut.
“Saya minta tolong pak C dan pak Z yang merupakan Bhabinkamtibmas diwilayah ini,”ujar Andre.
Selain itu, Andre mengaku rutin bahwa ia juga rutin memberikan atensi kepada kedua oknum polisi tersebut setiap bulan sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran minuman keras di lokasi tersebut. Kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polrestabes Surabaya. (tim)





