ACEH, BeritaTKP.com – MU ,17, Seorang remaja di Aceh harus berurusan dengan polisi. MU ditangkap terkait dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang masih berusia dibawah umur.

“Kasus itu awalnya dilaporkan oleh orang tua korban terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (24/12/2021).

Ryan mengatakan bahwa korban mengaku mengalami penganiayaan berat seperti dicekik pelaku, dipukul dengan siku kanan hingga membekap mulutnya. Pemukulan menyebabkan memar di bawah mata korban.

Korban mengadu ke orang tuanya. Kasus itu kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021 lalu.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, dia mengaku selain dianiaya, pelaku juga telah memerkosanya dirinya sebanyak 5 kali di rumah kos MU di Banda Aceh,” jelas Ryan.

Menurutnya, pemerkosaan itu terjadi dalam kurun Juli hingga November. MU disebut membekap mulut korban serta mencekik leher korban saat melakukan pemerkosaan tersebut.

“Korban selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannya karena takut pelaku melakukan tindakan yang lebih fatal dari sebelumnya,” ujar Ryan.

Polisi bakal berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk memproses kasus tersebut karena pelakunya masih di bawah umur. Ryan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan penganiayaan.

“Pelaku sudah kita tangkap di kawasan PLTD Apung, Banda Aceh Selasa (21/12) malam. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya. (RED)