
Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang dilakukan oleh senior kepada juniornya kini masuk ke dalam tahap sidang tuntutan terhadap terdakwa pelaku.
Alpard Jales Poyono (19), mahasiswa senior sekaligus pelaku yang menghajar juniornya, M Rio Ferdinan Anwar, di kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga meninggal dunia tersebut dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, apda Kamis (13/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN). “Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa,” kata Herlambang
Pelaku yang tak lain warga asal Simo Kwagean Kuburan III/15 Banyu Urip, tersebut terbukti secara sah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Di sela persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa Alpard jales Poyono melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. “Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Rendra, penasihat hukum terdakwa Alpard Jales Poyono.
Menurut Rendra, pihaknya menghormati dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Namun, menurut dia, kalau dilihat dari fakta persidangan, kliennya tidak bisa dituntut hukuman maksimal. Meskipun korban sudah meninggal dunia.
“Mudah-mudahan majelis hakim masih punya nurani untuk bisa memutus perkara sesuai fakta persidangan. Kami akan tanggapi di pembelaan. Dari hasil pemeriksaan, (korban meninggal) akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan oleh ahlinya,” tutur Rendra setelah sidang.
Sebagai informasi, terdakwa Alpard diproses hukum atas ulahnya yang telah menganiaya juniornya, Rio Ferdinan Anwar, pada Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 di kamar mandi Politeknik Pelayaran, Gunung Anyar. “Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai dan tidak bergerak,” ungkap JPU Herlambang. (Din/RED)





