Anggota Polsek Blimbing Berhasil Tangkap ‘Raja’ Gendam asal Surabaya

218

Malang, BeritaTKP.Com  – Doddy Robien (59), warga Tembok Dukuh VIII/6 RT 10 RW 01, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya diketahui merupakan pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan hipnotis atau yang dikenal oleh masyarakat dengan gendam.

Dia sudah tercatat puluhan kali beraksi, dengan sasaran para penumpang angkutan umum, tak ayal dia dapat julukan ‘Raja’ Gendam, Doddy yang dikenal lincah menghindari sergapan petugas ini, mengaku beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya Blitar, Kediri, Kertosono, dan Kota Malang.

Dan kini petualangan si Raja Gendam tersebut harus berakhir setelah tertangkap oleh Anggota Polsek Blimbing, dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pelaku tertangkap berdasarkan laporan salah satu saksi, yang tak jauh dari lokasi kejadian depan PT Taspen, Jalan Raden Intan, Saat kejadian, ada dua orang saksi yang curiga dengan pelaku. Satu saksi melapor, sementara satu lagi mengejar pelaku yang naik mikrolet ke arah Terminal Arjosari.

Korban atas nama Widya Anggraeni, asal Karawang, (Jawa Barat), kejadiannya begitu cepat. Bahkan korban seperti dihipnotis , sementara itu saat di periksa Doddy mengaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit HP merk VIVO dari korban yang saat itu sedang menunggu jemputan.

Dari keterangan korban, pelaku awalnya mengajak mengobrol yang kemudian berujung dengan meminta barang dan uang yang kini diamankan sebagai barang bukti. Saat itu, pelaku berjanji akan menggantinya dengan uang Rp 300 ribu. Tanpa disadari, pelaku langsung saja pergi meninggalkan korban.

Pelaku mengelabuhi korban untuk menyerahkan barang yang diminta pelaku. Kemudian dimasukan kedalam tas plastik warna hitam, lalu ditukar dengan tas plastik lain dengan warna serupa namun berisi lipatan koran bekas. @ariwan