Kupang, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT. Kasus ini berawal dari surat yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, S.I.K., yang didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Candra, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers (11/3/24) menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. “Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan. Hasilnya, pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan peristiwa tersebut. “Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT,” jelas Kombes Pol. Patar Silalahi.

Polda NTT kemudian melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang. Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. “Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pada 24 Februari 2025, anggota tersebut sudah berada dalam pengawasan internal kami,” tambahnya.

Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait. “Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif,” ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.

Lebih lanjut, Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Pada 3 Maret 2025, penyelidikan yang semula masih dalam bentuk laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Model A. “Pada tanggal 4 Maret 2025, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Adapun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Saat ini, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Jakarta, dan kami agendakan dalam waktu dekat,” tambah Kombes Pol. Patar Silalahi.

Polda NTT memastikan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara transparan dan profesional. “Kami berharap informasi ini dapat menjadi perhatian bersama tanpa menimbulkan spekulasi yang mengganggu proses hukum,” pungkasnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan kasus ini. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here