Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polres KP3 Tanjung Perak, dan Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penggerebekan disalah satu kampung narkoba yang terkenal di Surabaya. Kampung tersebut tak lain dan tak bukan adalah Jalan Kunti, Surabaya. Dalam penggerebekan ini sebanyak 25 orang diringkus terkait narkoba.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu. Seluruh pelaku yang diamankan kemudian dites urine dan sebagian besar dari pelaku yang diamankan dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.

“Dari 25 orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari 2 pengedar dan 23 pemakai,” ujar Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, usai memimpin penggerebekan, Sabtu (23/11/2024).

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba saat ini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Robert mengatakan pihaknya tengah berupaya merubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.

“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” katanya.

Ia juga mengungkapkan penggerebekan itu sebagai wujud komitmen kepolisian memberantas narkoba. Polisi akan melakukan operasi serupa di wilayah lainnya.

“Harapannya dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Robert. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here