SINTANG, BeritaTKP — Seorang anggota DPRD Sintang berinisial MA diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Polisi mengamankan tiga keping emas yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi MA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan kendaraan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas membawa emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal,” ujar Burhanuddin di Pontianak, Rabu (19/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Mapolres Sekadau. Saat itu, polisi menghentikan kendaraan yang melintas karena dicurigai membawa barang terkait aktivitas ilegal.
Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai senilai lebih dari Rp5 juta.
Menurut polisi, MA mengakui bahwa emas tersebut merupakan miliknya. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terkait asal-usul emas tersebut dan menemukan dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Nilai keseluruhan emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan serta pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh asal emas tersebut serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan.(æ/red)





