Magetan, BeritaTKP.com – Gedung kawasan industri roko (KIR) yang berada di Kelurahan/Kecamatan Bendo, Magetan, Jawa Timur mangkrak. Sudah 12 tahun lamanya, gedung administrasi yang akan dijadikan sebagai salah satu bagian kawasan industri roko tersebut mangkrak dan tak terawat maksimal. Bahkan cat gedung tersebut sudha mengelupas, gedung juga terlihat kusam dan banyak debu. Selain ini kawasan halaman gedung juga ditumbuhi ilalang, lahan juga dimanfaatkan untuk menanam tebu dan bercocok tanam.
Satpol PP dan Damkar Magetan pernah melakukan pemeriksaan di gedung itu karena ada temuan alat kontrasepsi yang berceceran di dalam gedung 2019 lalu. Diduga, sempat ada aktivitas mesum di bagian dalam gedung. Namun, berangsur tak ada aktivitas mesum karena gedung digunakan warga untuk bermain bulutangkis.
Kondisi terkini Gedung KIR Bendo di Magetan.
“Bagian depan gedung dipakai warga untuk olahraga bulutangkis dengan alat seadanya. Padahal katanya dulu bukan untuk gedung olahraga, tapi industri rokok. Katanya ada kasus korupsi dulu itu, akhirnya pembangunannya mandek. Sempat ada temuan alat kontrasepsi di sana, terus usai dicek Satpol PP sudah tak ada yang berani mesum di gedung itu” kata Yatno, warga setempat yang bercocok tanam di dekat gedung KIR.
Seandainya tidak dikorupsi saat itu, di kawasan tersebut mungkin akan ada aktivitas pembuatan rokok. Namun karena ada kasus korupsi, gedung KIR yang memiliki luas sekitar 7.600 meter persegi dan dibangun pada tahun 2010 dari duit DBHCHT senilai Rp1,2 miliar ini pun kini mangkrak dan tidak terurus. Bupati Magetan Suprawoto pernah mengajak seorang investor untuk memanfaatkan gedung KIR Bendo ini pada 2019 lalu namun sang investor tidak berminat.
Perlu diketahui, kasus korupsi KIR Rp 2,1 miliar dari DBHCHT ini tidak saja merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta, tapi juga aset daerah berupa tanah bengkok Desa Bendo seluas dua hektar pada 2010 lalu.
Kasus KIR Bendo ini terungkap setelah warga Desa/Kecamatan Bendo melaporkan masalah bengkok desa setempat yang digunakan pembangunan KIR itu digunakan tanpa melalui prosedur dan malah berpindah kepemilikannya kepada Yudi Hartono dan mendiang Kartidjo, Lurah Bendo.
Dalam perjalanan penanganan korupsi ini mantan Sekda Magetan, Abdul Azis divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi lahan KIR Bendo senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 843 juta rupiah.
Selain Abdul Azis, sejumlah pejabat Kabupaten Magetan juga berakhir di penjara diantaranya Mantan Camat Bendo Wiji Suharto. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 482K/PID.SUS/2014,tanggal 23 Mei 2014,memvonis Widji Suharto,lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. (Din/RED)