Surabaya, Berita Tkp.com – Proyek pembangunan type C di kelurahan Tanah Kalikedinding sangat miris, di duga pembangunan tidak sesuai spek, Pembangunan yang di lakukan oleh CV. Rahma Istana banyak menyalahi aturan. Sabtu, 5 maret 2016 pukul 11.15WIB di kelurahan ada kegiatan hari Polio/penyuluhan Polio, di tengah-tengah acara di kejutkan oleh ledakan yang sangat keras. Ketika wartawan BeritaTkp merapat ketempat kejadian, ternyata plavon gedung kantor kelurahan ambrol.
Dari kejadian tersebut bisa dilihat adanya murk-up dan pencurian volume dalam pembangunan. Jelas ini melanggar UU Kontruksi, bahwa bangunan tersebut belum 10 tahun sudah mau hancur. Bisa di katakana kelurahan kalikedinding gagal kontruksi, dana yg di sediakan pemerinta sebesar RP. 1.335,432.000 tidak di manfaatkan sesuai prosedur yang telah di tetapkan.
Dinas PU Cipta Karya Surabaya harus bertanggung jawab terkait pembangunan yang amburadul di Kelurahan Tanah Kalikedinding ini, maka jelas kerugian Negara sangat besar kurang lebih 1 Milyard. Disini pihak terkait yang harus bertanggung jawab terutama PPK PU Cipta Karya dan kontraktornya. (Sukma/H Yanto)