Surabaya, BeritaTKP.Com -Diperoleh dari sumber sistem informas anggaran LKPP, sungguh menjadi perhatian khusus oleh masyarakat dalam pembangunan insfatruktur daerah baik pengadaan Barang maupun jasa, namun di sayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat Garis Demokrasi jawa timur bahwa penyerapan anggaran tersebut mempunyai tujuan yang kurang mulia di karena banyaknya dugaan atau asumsi oleh masyarakat bahwa sumber dana yang khususnya di Pengadaan langsung atau penunjukan langsung menjadi dan bancakan yang fantastik bagi mereka yang mempunyai tujuan untuk memeperkaya diri tutur ketua TIM INVESTIGASI Garis Demokrasi Bpk. Musthar.
Pengumpulan serta diskusi ini menjadi penting bagi dua lembaga antara Lembaga swadaya masyarakat dengan media Berita TKP harian online serta cetak mingguan, hal ini menjadi perhatian khusus oleh lembaga masyarkat untuk menghentikan kongkalikong yang marak terjadi di negeri tercinta ini, sama halnya anggaran tersebut menjadi anggaran bancakan rutin setiap tahun yang terjadi dinas dinas jawa timur misalnya terjadi di Dinas Pertanian yaitu terjadinya anggaran di satu titik di pecah menjadi dua sama hal yang terjadi di dinas perikanan yang terjadi di UPT popoh tulung agung yang mana anggaran tersebut ini adalah sama di peruntukannya sarana prasana, sedangkan di dinas pertanian juga terjadi di penggaran jasa kontruksi packing house dan sarana packing house, maka dugaan penggaran tersebut sudah terrencana untuk kepenting peribadi oleh Dinas tersebut sehingga kebijakan tersebut menggunakan alibi kuat untuk menghindari KEPRES 04 tahun 2015 tetang pengadaan barang dan jasa.
Maka dalam prinsip NAWACITA yang menjadi program Presiden Jokowi tersingkirkan oleh prilaku pejabat teras terrendah serta tujuan Gubernur Soekarwo yang ingin jawa timur sejahtera dan makmur, maka sikap yang harus di lakukan oleh Gubernur segera memanggil SKPD terkait untuk pertanyakan secara tegas dan di publikasi agar hal tersebut tidak terulang lagi di Jajaran pejabat jawa timur lain halnya dengan anggaran BLUD yang harus sesuai denganj ketentuan surat edaran menteri dalam negeri. @red