ilustrasi

Prabumulih, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FA (26), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga memeras mantan kekasihnya. Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022, saat korban masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga beberapa kali meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi. Korban kemudian menuruti permintaan tersebut karena keduanya saat itu masih memiliki hubungan dekat.

Namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga mulai memanfaatkan foto dan video pribadi korban untuk melakukan pemerasan. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan dokumen pribadi tersebut jika korban menolak.

Ancaman itu membuat korban merasa tertekan dan ketakutan selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, ia telah beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026. Total uang yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

Selain itu, korban juga mengaku bahwa sebagian foto pribadinya diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi, sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, Minggu, 7 Juni 2026.

Karena terus mendapatkan ancaman, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, korban kembali dihubungi oleh pelaku. Pelaku meminta korban datang ke salah satu penginapan di Prabumulih sambil membawa sejumlah uang.

Informasi itu kemudian disampaikan korban kepada penyidik. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Prabumulih pada Sabtu, 6 Juni 2026, sore.

Setelah ditangkap, FA langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti elektronik yang telah diamankan.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ujar Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami tekanan dalam jangka waktu cukup lama. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan korban mendapatkan perlindungan.(æ/red)