Jombang, BeritaTKP.com – Salah satu oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin atau APH (30) diperiksa oleh Satreskrim Polres Jombang. Meski begitu, polisi masih belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
APH diperiksa atas ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah yang telah diunggah di media sosial. Ancaman tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan hingga berujung pelaporan ke polisi.

Berdasarkan informasi yang ada, pemeriksaan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari Pengurus Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Jombang beberapa hari lalu. Dari pemeriksaan tersebut, APH mengakui telah memposting kalimat ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah pada sebuah kolom komentar yang ada di Facebook.
Kalimat ancaman pembunuhan itu dilontarkan oleh Andi lantaran dirinya kesal banyak pihak yang menyerang Thomas Jamaludin, atasannya di BRIN yang menyebut warga Muhammadiyah meminta diberi fasilitas untuk shalat Idul Fitri.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski begitu, hingga saat ini status APH masih sebagai saksi terlapor.
Nur Hidayat mengaku belum dapat menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka sebab masih ada bukti-bukti lain yang diperlukan. Selain itu, laporan terhadap APH telah dibuat oleh pengurus dan warga Muhammadiyah di tiga tempat, yaitu di Mabes Polri, Polda Jawa Timur (Jatim) dan di Polres Jombang. (Din/RED)





