Nusa Tenggara Barat, BeritaTKP.com – Seorang anggota kepolisian berinisial IMP yang diduga menjadi debt collector dan mengancam aktivis dengan menggunakan senjata api kini tengah diperiksa oleh Propam Polda NTB. IMP terancam pelanggaran disiplin.

“Kami akan menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” tegasnya melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Artanto menyebutkan bahwa oknum polisi itu menggunakan senjata api mainan saat melakukan pengancaman pada aktivis tersebut bersama dengan tiga orang debt collector lainnya. Hasil pemeriksaan pelaku oleh Bidpropam Polda NTB, pistol yang dipakai oleh oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api.

Meski begitu, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut. Sebab, IMP telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.

“Meski dia hanya menggunakan pistol mainan, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” tegas Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa IMP saat ini masih berpangkat briptu. Dengan pangkat itu, pada dasarnya secara aturan briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.

“Karena anggota ini masih berpangkat briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti-nakuti korbannya,” jelasnya.

Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum polisi tersebut. Setelah itu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran, kami akan lakukan tidak tegas. Untuk itu, saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya, khususnya di wilayah NTB,” katanya.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat menangkap empat pelaku pengancaman terhadap salah seorang aktivis PMII. Salah satunya ada oknum polisi.

“Pelaku pengancaman tersebut berjumlah empat orang yang salah satunya adalah oknum anggota kepolisian dan tiga orang lainnya adalah DC (debt collector),” ungkap Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Minggu (26/9). (RED)