Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pemindahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan untuk memastikan anak tersebut mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis terpadu, sesuai dengan ketentuan perlindungan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa di RS Polri telah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari tenaga medis, psikolog, serta penyidik. Tim ini bertugas menangani kondisi fisik dan psikis anak tersebut secara menyeluruh.

“Di RS Polri sudah ada tim terpadu, bukan hanya untuk perawatan medis, tetapi juga untuk pendampingan psikologis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Pemindahan untuk Perlindungan dan Pengawasan Ketat

Menurut Kombes Budi, pemindahan dilakukan juga untuk menghindari risiko infeksi, karena sebelumnya anak tersebut dirawat di ruang bersama pasien lain. Kini, ia ditempatkan di ruang perawatan tersendiri agar kondisinya lebih terpantau secara intensif.

Langkah ini sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan pendalaman kasus, mengingat kondisi anak kini sudah sadar dan mulai stabil.

“Kalau kesehatannya semakin membaik, penyidik bisa lebih mudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan,”
jelasnya.

Proses Penanganan Sesuai Aturan Perlindungan Anak

Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa karena anak tersebut masih berusia di bawah 18 tahun, maka seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip keadilan restoratif. Selama proses penyidikan, anak juga akan mendapat pendampingan khusus untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Budi.(æ/red)