Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima laporan dugaan pemalsuan label bahan pangan yang dilakukan oleh toko roti Bake&Grind. Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial FE melaporkan bahwa anaknya yang berusia 17 bulan mengalami gangguan kesehatan serius usai mengonsumsi produk roti berlabel gluten free dari toko tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dugaan Pemalsuan Label Gluten Free
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, FE membeli produk roti dari Bake&Grind sepanjang Agustus hingga September 2025. Produk tersebut diklaim sebagai gluten free, dairy free, vegan, dan plant-based, sehingga diyakini aman untuk dikonsumsi anaknya yang memiliki alergi terhadap bahan tertentu.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sepenuhnya bebas gluten, bertentangan dengan label yang tertera pada kemasan.
“(Terlapor) Menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant-based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Brigjen Pol. Ade Ary, Selasa (21/10/2025).
Anak Korban Alami Eczema Akut
Setelah mengonsumsi roti tersebut, anak pelapor mengalami penurunan kondisi kesehatan drastis hingga didiagnosis menderita eczema akut. Dugaan kuat, hal ini disebabkan oleh kandungan bahan yang tidak sesuai dengan klaim bebas gluten.
“Anak korban mengalami penurunan kesehatan secara drastis dan didiagnosis menderita eczema akut,” lanjut Ade Ary.
Langkah Kepolisian
Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk ahli laboratorium pangan, untuk menguatkan bukti dugaan pemalsuan label bahan pangan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan berlabel “sehat” atau “bebas gluten”, dan memastikan sertifikasi produk tersebut sah serta terdaftar di instansi berwenang.(æ/red)