Wahyu Budianto (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. (kanan) dan Sukardi, S.H. (kiri), menunjukkan tanda bukti laporan polisi usai melaporkan Bambang Budianto ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, Selasa (21/10/2025).
Surabaya, BeritaTP.com– Dunia bisnis kembali digemparkan oleh kabar internal dari keluarga pemilik perusahaan rokok ternama, Ayunda. Bos perusahaan tersebut, Bambang Budianto (47), dilaporkan oleh putranya sendiri, Wahyu Budianto (24), ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR itu diajukan oleh Wahyu Budianto didampingi dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore (21/10/2025) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
  • Mobil Pajero Sport Diduga Digelapkan oleh Sang Ayah
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, kasus ini berawal dari kepemilikan satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi M 805 AYU, atas nama Wahyu Budianto.

“Klien kami membeli kendaraan tersebut secara kredit pada 22 Maret 2022 melalui PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance. Angsuran bulanan sebesar Rp23.037.000 dan telah lunas pada 27 September 2025. Namun, sejak 2022 mobil itu dikuasai oleh Terlapor, yakni ayahnya sendiri,” ungkap Dodik Firmansyah, Selasa (21/10).

Dodik menegaskan, BPKB kendaraan sudah berada di tangan Wahyu, namun mobil masih dikuasai oleh Bambang tanpa dasar hukum yang sah.
  • Sudah Dua Kali Somasi, Tak Ada Respons
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur kekeluargaan dengan mengirimkan dua kali surat somasi kepada Bambang Budianto agar menyerahkan mobil tersebut. Namun, hingga kini somasi tidak diindahkan.

“Klien kami membutuhkan kendaraan itu untuk kegiatan kerja. Mobil tersebut tidak pernah dijadikan jaminan utang, apalagi dijual kepada pihak lain. Karena itu, penguasaan oleh Terlapor jelas tanpa dasar hukum,” tegas Sukardi.

  • Tanggapan dari Pihak Bambang Budianto
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Khoirus Shodiqin, S.H., membantah keras tuduhan penggelapan. Dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal 6 Oktober 2025, pihak Bambang menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah.

“Kendaraan yang dimaksud merupakan milik sah klien kami secara substansi hukum. Tuduhan adanya penggelapan tidak memiliki dasar hukum dan justru bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Khoirus Shodiqin.

Menurutnya, kendaraan tersebut memang digunakan oleh pihak keluarga dan pembayarannya dilakukan menggunakan dana pribadi Bambang Budianto.

“Nama Wahyu Budianto pada STNK hanya untuk kepentingan administratif, bukan bukti kepemilikan. Semua kewajiban kredit belum lunas dan BPKB masih di pihak leasing, sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

  • Aspek Hukum Masih Akan Diuji

Pihak Bambang Budianto menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi karena mobil tersebut masih dalam penguasaan sah secara hukum perdata.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan awal di Polda Jawa Timur, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan konflik antara ayah dan anak dalam keluarga pengusaha rokok besar di Jawa Timur. (Red)